Kenali Apa Itu Zakat dan Nishabnya

"Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui" (QS. At-Taubah: 103)

     Sebagaimana kita ketahui, zakat merupakan rukun islam ke-4. Diantara lima rukun islam, zakat adalah satu-satunya rukun yang memiliki dimensi sosial-ekonomi. Bahkan dalam pelaksanaannya zakat menjadi satu-satunya rukun yang menuntut adanya pengelola (aamil) atau petugas, dan tentunya yang mengerti hukum, paham kondisi sosial-ekonomi masyarakat. 

     Zakat merupakan perwujudan keimanan, rasa syukur, kemuliaan akhlak, bukti tidak rakus, egois serta menjadi langkah untuk membersihkan diri dan mensucikan ruhani. Masih sedikitnya umat yang mau berzakat, itu dikarenakan umat masih tidak tahu hukum zakat. Padahal, hakikatnya zakat tidak mengurangi harta si pemiliknya, justru semakin bertambah dan semakin berkah. 

     Zakat itu hak Allah yang harus ditunaikan oleh orang-orang yang berkewajiban membayar zakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, apabila belum dibayar oleh orang yang sudah wajib mengeluarkan zakat, maka orang tersebut berhutang kepada Allah SWT.

Zakat Fitrah
     Zakat fitrah terkait dengan bulan puasa Ramadhan, tidak terdapat di luar Ramadhan. Zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan jiwa. Ketentuan mampu dalam kaitannya dengan zakat fitrah adalah minimal seseorang punya makanan cukup untuk dirinya dan keluarganya pada malam lebaran dan pagi di hari lebaran. Namun, apabila ia tidak mempunyai kemampuan untuk makan di malam sebelum lebaran dan pagi di hari lebaran untuk dirinya maupun keluarganya, maka ia tidak wajib fitrah melainkan berhak mendapatkan zakat fitrah.

Zakat Maal
     Zakat maal terkait dengan harta kekayaan yang dimiliki oleh seseorang yang sudah mencapai batas nishab dan haul (mal yang mepersyaratkan genap setahun, seperti: emas, ternak, perdagangan). Dari sisi tujuan, zakat maal untuk membersihkan harta. Ketentuan nishab dari masing-masing zakat maal itu sendiri pun berbeda-beda, tergantung jenis zakatnya, misal: zakat ternak kambing (syarat bisa dikeluarkan bila sudah berjumlah 40-120 ekor, maka besar zakatnya seekor kambing 2 tahun atau domba 1 tahun) dan seterusnya. Sedangkan untuk zakat ternak kerbau/ sapi 30-39 ekor maka zakatnya 1 ekor sapi jantan/ betina tabi' (berumur 1 tahun masuk tahun kedua), 60-69 ekor  maka zakatnya 2 ekor sapi jantan/ sapi betina tabi'. 

     Begitupun zakat-zakat lain, seperti perdagangan,pertanian dan lain sebagainya, masing-masing punya ketentuan sendiri-sendiri berapa batas nishab dan berapa besaran zakat yang harus dikeluarkan.

     Satu hal, apapun itu zakat yang ingin dikeluarkan, hendaklah dilakukan dengan ikhlas, agar menjadi ladang pahala berlipat ganda.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Siap - siap Rusuh di Bioskop Karena Film Temen Kondangan

Menabung Untung di Sobatku

Asah Skill Barbahasa Inggris Bersama TBI