Peran Kominfo Dalam Perkembangan Ekonomi Digital

Sebagaimana yang kita ketahui, jika Ekonomi Digital di Indonesia hingga saat ini terus berkembang hingga tumbuh dengan begitu pesat. Bahkan, potensi ekonomi digital di Indonesia dari tahun ketahun pun semakin besar. Namun, yang menjadi pokok permasalahan yang di hadapi oleh Indonesia saat ini adalah bagaimana potensi besar ekonomi digital tersebut bisa dinikmati secara adil oleh seluruh masyarakat Indonesia, dan bagaimana pemerintah bertindak serta mengambil kebijakan untuk melakukan distrusi akses ekonomi digital secara adil dan merata. 


Tentunya dengan kehadiran Palapa Ring diharapkan bisa memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat Indonesia. Sebab, diketahui jika lebih dari 60 persen penduduk atau sekitar 171 juta merupakan pengguna internet aktif, dan dengan didukung kondisi jaringan yang begitu bagus. Luas wilayah dan jumlah penduduk sekitar 265 juta jiwa merupakan sebuah potensi serta bukti nyata dari berkembangnya ekonomi bebasis digital. Pemerintah meyakini jika berbagai potensi bisnis yang bergerak di bidang digital akan selalu muncul dengan hadirnya inovasi baru.

Pada kesempatannya, Bapak Asli Brahmana selaku Vice President Media & Digital PT.Telkom memaparkan bahwa Telkom telah menyiapkan National Platform Ekonomi Digital 2020 dimana Platform tersebut merupakan bagian dari langkah Telkom dalam mendukung ekonomi digital yang sedang berkembang pesat saat ini.

"Telkom juga telah membangun cyber security, yang bisa dimanfaatkan pelanggan dan atau startup, melengkapi dukungan pada ekonomi digital pihaknya menyiapkan 17 digital lounge dan digital valley." imbuh Brahmana. 

Sejalan dengan ekonomi digital, PT Telkom membangun bisnis dengan 3 pilar, diantaranya: digital conectivity, virtualisasi, dan digital services.

Pemerataan Berbasis Ekonomi Digital 

Beberapa hari lalu Saya berkesempatan mengikuti keseruan acara bertema "Pemerataan Ekonomi Berbasis Digital" di ruang Anantakupa Lt.8 gedung belakang Kominfo yang beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat 9 Jakarta Pusat. Beberapa narasumber diantaranya: 


  • Johnny G Plate, Mentri Kominfo 
  • Anang Latif selaku direktur utama Bakti. Faizal R. Djoemadi selaku Director of digital business PT. Telkom Indonesia
  • Ritchie Gienawan selaku Vice President Ruangguru 
  • Farid Naufal Aslam selaku CEO Aruna


Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) belum lama ini telah menerbitkan Peraturan. Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Regulasi ini menjadi revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012. Beleid yang diterbitkan Kemenkominfo tersebut rupanya menuai kritikan dari para pegiat telekomunikasi dan informatika khususnya komunitas dan pengelola data center. Menurut mereka, PP 71 Tahun 2019 tentang PTSE yang memperbolehkan data digital dari Indonesia bisa disimpan di luar justru bertentangan dengan prinsip kedaulatan data.


Di era digital ini pertukaran data merupakan sebuah keniscayaan sehingga perlindungan data menjadi hal yang penting. PP PTSE ini sebenarnya untuk mengisi kekosongan regulasi karena Rancangan Undang￾Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah dikembalikan oleh Kementerian Sekretaris Negara (Setneg) kepada Kementerian Kominfo untuk dikaji ulang. Prinsipnya data-data yang menyangkut kepentingan sektor publik bakal ditempatkan di dalam negeri. Sehingga, pertukaran data antar pribadi, institusi, bahkan negara dapat dilakukan. Adapun selain soal penyelenggara sistem elektronik, PP PSTE ini juga membahas beberapa poin lainnya seperti soal penempatan data center, perlindungan data pribadi, autentifikasi situs, pengelolaan nama domain situs, dan lainnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Siap - siap Rusuh di Bioskop Karena Film Temen Kondangan

Menabung Untung di Sobatku

Asah Skill Barbahasa Inggris Bersama TBI